Translate

BUSSINESS ENTITIES DAN BUSSINESS MODEL


---------------------------------------------------------------------------------
Business Entities (Jenis Badan Usaha)

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat di mana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi. (sumber : Wikipedia). 


---------------------------------------------------------------------------------


BEBERAPA JENIS BADAN USAHA DI INDONESIA (Business Entities)

1. BUMS 

           BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) adalah sebuah perusahaan atau badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh satu/beberapa orang swasta. BUMS sendiri dibedakan menjadi 4 yaitu :

          Perseorangan adalah sebuah badan usaha yang didirikan dan dimodali perseorangan. Pedagang kaki lima (PKL) adalah salah satu contoh badan usaha perseorangan.

          Firma adalah sebuah badan usaha yang didirikan oleh lebih dari 1 orang dengan tanggung jawab bersama.
          Perseroan Komanditer (CV) adalah badan usaha yang populer di Indonesia selain Perseroan Terbatas (PT). Modal CV berasal dari saham dengan komanditer aktif & pasif.
          Perseroan Terbatas (PT) hampir sama dengan CV, hanya saja skala PT lebih besar daripada CV. Struktur saham pada PT terdiri dari Direksi & Komisaris RUPS2.


 2.  BUMN

           BUMN (Badan Usaha Milik Negara) adalah sebuah perusahaan atau badan usaha yang sebagian atau seluruh sahamnya merupakan milik negara. BUMN sendiri dibedakan menjadi 3 yaitu :
           Perusahaan Jawatan (Perjan) adalah perusahaan yang dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan. Namun sudah ditiadakan sejak tahun 2005. Beberapa perusahaan yang pernah berstatus Perjan adalah PT. Kereta Api Indonesia (PT. KAI) dan Penggadaian yang kemudian berganti jenisnya menjadi Perum.
          Perusahaan Umum (Perum) adalah jenis Badan Usaha Milik Negara yang modalnya masih dimiliki oleh pemerintah, namun memiliki sifat boleh mengejar keuntungan di samping melayani kepentingan masyarakat. (sumber : Wikipedia)
          Persero adalah BUMN yang berbentuk PT. Namun, harus memiliki syarat yaitu 51% modal saham perusahaan adalah milik negara. Contoh perusahaan Persero adalah Pertamina dan PLN.
          Koperasi adalah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. (sumber : Wikipedia)

---------------------------------------------------------------------------------
Business Model (Sifat Bisnis)
Setiap badan usaha atau perusahaan pasti memiliki Business Model. Business Model terdiri dari Core Business (Bisnis inti) dan Supporting Business (Bisnis Pendukung). Bisnis bisa berbentuk Jasa (Service), Produksi (Production) atau Retail. Berikut ini contoh Business Model milik AusEnterprises.

---------------------------------------------------------------------------------

Syarat Ekspor
syarat syarat ekspor ke luar negeri apabila usaha yang dijalankan mulai berkembang adalah sebagai berikut :
1.  Memiliki Badan Usaha
2.  Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
3.   Memiliki izin berdasarkan klasifikasi (produsen (Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian) / non produsen ( Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan)
Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). dalam mengekspor barang yang harus terpenuhi adalah beberapa dokumen - dokumen yang sebagai berikut :
1.  Invoice (Bukti Pembelian / Faktur) Packing List (Daftar Barang dan Beratnya)
2.  Bill of Lading (B/L), Dokumen Pengapalan / perjalanan
3.  COO (Certificate of Origin), Surat Keterangan Asal
4.  PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang ke Bea Cukai
5.  Origin Declaration, menjelaskan asal persentase bahan baku 
6.  Declaration of Ingredient , daftar bahan baku beserta persentasenya
7.  Manufacturer Declaration, pernyataan dari produsen bahawa produk makanan yang dikirim bersih dan sesuai aturan phytosanitary


Jenis Barang Ekspor
Jenis barang ekspor telah diatur dalam PERMENDAG No. 01/M-DAG/PER/1/2007 sebagai berikut :
1. Barang yang bebas, semua badan usaha dapat menjadi eksportir barang ini
2. Barang yang diatur, hanya eksportir yang terdaftar di Kemendag
    Contoh : produk rotan / kayu, kopi, intan, timah, emas, aseton, butanol
3. Barang yang diawasi, hanya eksportir khusus persetujuan dari Menteri Perdagangan / pejabat yang ditunjuk
    Contoh : sapi, kerbau, binatang liar, gas, scrap logam, pupuk urea, palm kernel
4. Barang yang dilarang
    Contoh: pasir laut, kayu bulat, bijih timah atau logam mulia, ikan arwana, udang panaedae, barang bersejarah tinggi, hewan & tumbuhan langka

---------------------------------------------------------------------------------
Free Trade Agreements
Mengekspor barang keluar negeri tentu membuat kita berfikir dalam benak kita. Salah satunya "Apakah pajaknya besar?" "Apakah di negara tujuan nanti juga dikenakan pajak?". Pajak ekspor impor barang itu benar adanya. Tapi, tidak perlu khawatir, karena di Indonesia dan beberapa negara di dunia telah membuat perjanjian khusus mengenai tarif dagang yang disebut Free Trade Agreements. Tujuannya adalah mengurangi dan menghilangkan tarif bea masuk secara progresif. Berikut ini daftar perjanjian Free Trade Agreements negara Indonesia : 


---------------------------------------------------------------------------------
Kiat Kiat dalam Berbisnis
Dalam berbisnis, tentunya tidak boleh asal asalan. berikut adalah kiat kiat dalam berbisnis
Do in Business
1. Do believe, jadilah optimis dengan ide
2. Do Planning, buat business plan & tetapkan target
3. Do Budgeting, kelola aset dengan catat pengeluaran dan pemasukan
4. Do Something Now,  Lakukan sesuatu sekarang dengan yang ada 
5. Do More Than Others, lakukan lebih dibandingkan yang lain
6. Do Innovation, lakukan inovasi karena semua bisa menjadi usang 
7. Do Quick & Right , lakukan dengan cepat dan benar
8. Do Branding, bangun merk yang kuat
9. Do Sharing, berbagilah dengan apa yang kita punya
Don't in Business
1. Don’t be too picky,  Jangan terlalu pilih – pilih pekerjaan
2. Don’t stop learning, Jangan berhenti belajar, gunakan webinar
3. Don’t be Lazy, Jangan malu untuk bekerja
4. Don’t work alone, jangan lakukan sendiri. Bekerja bersama dengan mereka yang memiliki visi yang sama 
5. Don’t stop expanding, jangan berhenti untuk berkembang dan mencari client baru
6. Don’t be controlled by money, jangan dikendalikan oleh uang 
7. Don’t be fooled with Debt, jangan berhutang hanya untuk keinginan 
8. Don’t Waste Time, jangan membuang waktu
9. Don’t stop pleasing customer, jangan berhenti untuk membantu customer untuk menyelesaikan masalahnya
---------------------------------------------------------------------------------
DOKUMENTASI SEMINAR 
"Business Entities & Business Model" 





---------------------------------------------------------------------------------
#businesspractice4 #bp4 #stmikasia www.asia.ac.id
---------------------------------------------------------------------------------
"Business Entities & Business Model" dilaksanakan pada Kamis, 22 Maret 2018 pukul 10.00 WIB di Perguruan Tinggi ASIA Malang dengan pembicara Pak Benaya V. Jaya, Dipl. – Ing. (AusEnterprises / AusAsiaWorld)

PLEASE SHARE THIS

Facebook Google+ Twitter

Komentar

Postingan Populer