BUSSINESS ENTITIES DAN BUSSINESS MODEL
---------------------------------------------------------------------------------
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum),
teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha
seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda.
Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah
tempat di mana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi. (sumber
: Wikipedia).
---------------------------------------------------------------------------------
BEBERAPA JENIS BADAN USAHA DI INDONESIA (Business Entities)
1. BUMS
BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) adalah sebuah perusahaan atau badan
usaha yang didirikan dan dimodali oleh satu/beberapa orang swasta. BUMS sendiri
dibedakan menjadi 4 yaitu :
Perseorangan adalah sebuah badan usaha yang didirikan dan dimodali
perseorangan. Pedagang kaki lima (PKL) adalah salah satu contoh badan usaha
perseorangan.
Firma adalah sebuah badan usaha yang didirikan oleh lebih dari 1 orang
dengan tanggung jawab bersama.
Perseroan Komanditer (CV) adalah badan usaha yang populer di Indonesia
selain Perseroan Terbatas (PT). Modal CV berasal dari saham dengan komanditer
aktif & pasif.
Perseroan Terbatas (PT) hampir sama dengan CV, hanya saja skala PT lebih
besar daripada CV. Struktur saham pada PT terdiri dari Direksi & Komisaris
RUPS2.
2. BUMN
BUMN (Badan Usaha Milik Negara) adalah sebuah perusahaan atau badan
usaha yang sebagian atau seluruh sahamnya merupakan milik negara. BUMN sendiri
dibedakan menjadi 3 yaitu :
Perusahaan Jawatan (Perjan) adalah perusahaan yang dipimpin oleh seorang kepala
yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang
bersangkutan. Namun sudah ditiadakan sejak tahun 2005. Beberapa perusahaan yang
pernah berstatus Perjan adalah PT. Kereta Api Indonesia (PT. KAI)
dan Penggadaian yang kemudian berganti jenisnya menjadi Perum.
Perusahaan Umum (Perum) adalah jenis Badan Usaha Milik Negara yang modalnya masih
dimiliki oleh pemerintah, namun memiliki sifat boleh mengejar keuntungan di
samping melayani kepentingan masyarakat. (sumber : Wikipedia)
Persero adalah BUMN yang berbentuk PT. Namun, harus memiliki syarat
yaitu 51% modal saham perusahaan adalah milik negara. Contoh perusahaan Persero
adalah Pertamina dan PLN.
Koperasi adalah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh
orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan
berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
(sumber : Wikipedia)
---------------------------------------------------------------------------------
Business Model
(Sifat Bisnis)
Setiap badan usaha atau perusahaan pasti memiliki Business Model. Business Model terdiri dari Core Business (Bisnis inti) dan Supporting Business (Bisnis Pendukung). Bisnis bisa berbentuk Jasa (Service), Produksi (Production) atau Retail. Berikut ini contoh Business Model milik AusEnterprises.
Setiap badan usaha atau perusahaan pasti memiliki Business Model. Business Model terdiri dari Core Business (Bisnis inti) dan Supporting Business (Bisnis Pendukung). Bisnis bisa berbentuk Jasa (Service), Produksi (Production) atau Retail. Berikut ini contoh Business Model milik AusEnterprises.
---------------------------------------------------------------------------------
Syarat Ekspor
syarat syarat ekspor ke luar negeri apabila usaha yang dijalankan mulai berkembang adalah sebagai berikut
:
1. Memiliki Badan Usaha
2. Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
3. Memiliki izin berdasarkan klasifikasi (produsen (Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian) / non produsen ( Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan) )
Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal
Asing (PMA) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). dalam mengekspor barang yang harus terpenuhi adalah beberapa dokumen - dokumen yang sebagai berikut :
1. Invoice (Bukti Pembelian / Faktur) Packing List (Daftar Barang dan
Beratnya)
2. Bill of Lading (B/L), Dokumen Pengapalan / perjalanan
3. COO (Certificate of Origin), Surat Keterangan Asal
4. PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang ke Bea Cukai)
5. Origin Declaration, menjelaskan asal persentase bahan baku
6. Declaration of Ingredient , daftar bahan baku beserta persentasenya
7. Manufacturer Declaration, pernyataan dari produsen bahawa produk makanan
yang dikirim bersih dan sesuai aturan phytosanitary
Jenis Barang Ekspor
Jenis barang ekspor telah diatur dalam PERMENDAG No. 01/M-DAG/PER/1/2007 sebagai berikut :
Jenis barang ekspor telah diatur dalam PERMENDAG No. 01/M-DAG/PER/1/2007 sebagai berikut :
1. Barang yang bebas, semua badan usaha dapat menjadi eksportir barang ini
2. Barang yang diatur, hanya eksportir yang terdaftar di Kemendag
Contoh : produk rotan / kayu, kopi, intan, timah, emas, aseton, butanol
3. Barang yang diawasi, hanya eksportir khusus persetujuan dari Menteri
Perdagangan / pejabat yang ditunjuk
Contoh : sapi, kerbau, binatang liar, gas, scrap logam, pupuk urea, palm
kernel
4. Barang yang dilarang,
Contoh: pasir laut, kayu bulat, bijih timah atau logam mulia, ikan
arwana, udang panaedae, barang bersejarah tinggi, hewan & tumbuhan langka
Free Trade Agreements
Mengekspor barang keluar negeri tentu membuat kita berfikir dalam benak kita. Salah satunya "Apakah pajaknya besar?"
"Apakah di negara tujuan nanti juga dikenakan pajak?". Pajak ekspor
impor barang itu benar adanya. Tapi, tidak perlu khawatir, karena di Indonesia dan beberapa negara di dunia telah membuat perjanjian khusus mengenai
tarif dagang yang disebut Free Trade Agreements. Tujuannya adalah
mengurangi dan menghilangkan tarif bea masuk secara progresif. Berikut ini
daftar perjanjian Free Trade Agreements negara Indonesia :
3. ASEAN – Cina
---------------------------------------------------------------------------------
Kiat Kiat dalam Berbisnis
Dalam berbisnis, tentunya tidak boleh asal asalan. berikut adalah kiat
kiat dalam berbisnis
Do in Business
1. Do believe, jadilah optimis dengan ide
2. Do Planning, buat business plan & tetapkan target
3. Do Budgeting, kelola aset dengan catat pengeluaran dan pemasukan
4. Do Something Now, Lakukan sesuatu sekarang dengan yang ada
5. Do More Than Others, lakukan lebih dibandingkan yang lain
6. Do Innovation, lakukan inovasi karena semua bisa menjadi usang
7. Do Quick & Right , lakukan dengan cepat dan benar
8. Do Branding, bangun merk yang kuat
9. Do Sharing, berbagilah dengan apa yang kita punya
Don't in Business
1. Don’t be too picky, Jangan terlalu pilih – pilih pekerjaan
2. Don’t stop learning, Jangan berhenti belajar, gunakan webinar
3. Don’t be Lazy, Jangan malu untuk bekerja
4. Don’t work alone, jangan lakukan sendiri. Bekerja bersama dengan mereka
yang memiliki visi yang sama
5. Don’t stop expanding, jangan berhenti untuk berkembang dan mencari
client baru
6. Don’t be controlled by money, jangan dikendalikan oleh uang
7. Don’t be fooled with Debt, jangan berhutang hanya untuk keinginan
8. Don’t Waste Time, jangan membuang waktu
9. Don’t stop pleasing customer, jangan berhenti untuk membantu customer
untuk menyelesaikan masalahnya
---------------------------------------------------------------------------------
DOKUMENTASI SEMINAR
"Business Entities & Business Model"
---------------------------------------------------------------------------------
#businesspractice4 #bp4 #stmikasia www.asia.ac.id
---------------------------------------------------------------------------------
"Business Entities & Business Model" dilaksanakan pada
Kamis, 22 Maret 2018 pukul 10.00 WIB di Perguruan Tinggi ASIA Malang dengan
pembicara Pak Benaya V. Jaya, Dipl. – Ing. (AusEnterprises / AusAsiaWorld)
Komentar
Posting Komentar